HITZ SERPONG-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap tantangan awal dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Salah satu tantangan terbesar adalah masih banyak anak yang memalsukan usia saat membuat akun media sosial untuk menghindari pembatasan usia.
Dilansir dari laman resmi Komdigi RI, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia agar tetap dapat mengakses platform media sosial.
Baca lainnya:
Aero Astra Akademia Jadi TUK Perhotelan di Tulang Bawang, Lulusan Banyak Direkrut Hotel Berbintang
”Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujarnya, ditulis Senin (6/7/2026).
Menurut Wamen Nezar, praktik tersebut menjadi tantangan dalam penerapan PP TUNAS karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital.
Pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan data pribadi.
“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” jelasnya.
Baca lainnya:
Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola dengan Lucky Draw Menarik
Wamen Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat.
Melalui pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” tegasnya.
Selain penguatan teknologi oleh platform, Wamen Nezar menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah juga mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” terangnya.
Wamen Nezar menjelaskan Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan tersebut kini mulai menjadi perhatian sejumlah negara di kawasan.
Baca lainnya:
Pengalaman Nobar di Populico: Bukan Hanya Nonton, Tapi Cerita dan Waktu Berkualitas Bersama Keluarga
Australia sudah lebih dulu menerapkan, Malaysia sedang menyiapkan kebijakan serupa, dan negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dalam upaya melindungi anak di ruang digital meskipun implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” tutupnya.(Eka)













