HITZ SERPONG-Polres Tangerang Selatan memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.
“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Boy Jumalolo.
Baca lainnya:
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tambahnya.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 30 April 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut.
Pengungkapan dilakukan di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Tim Opsnal Polsek Serpong mengamankan kendaraan pelaku dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan.
Dari dua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Kami juga mengamankan 838 karton lainnya dari gudang di Kramat Jati,” ujar Kompol Suhardono.
Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.
Baca lainnya:
Kapolsek menambahkan, modus operandi para tersangka adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.
“Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat,” tutup Kapolsek. (Fit)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Polres Tangsel.










