MUI: Pria Pakai Pakaian Wanita di Karnaval Agustusan Haram, Rentan Kampanye LGSP

HITZ SERPONG-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat karnaval Hari Kemerdekaan, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) haram hukumnya.

Baca lainnya:

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya,” ujar Kiai Muiz Ali, ditulis Minggu (9/8/2026).

Larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Larangan berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik.

Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial fenomena ini pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan).

Baca lainnya:

“Menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP, red) yang jelas-jelas dilarang agama,” ungkapnya.

Peringatan kemerdekaan seharusnya diisi kegiatan positif seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. (Eka)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi MUI Digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *