HITZ SERPONG-Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Baca lainnya:
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, diikuti ketukan palu persetujuan.
Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Uji kelayakan digelar usai pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri pada 30 September 2026.
Baca lainnya:
Dalam uji kelayakan yang dilaksanakan tepat sebelum rapat paripurna berlangsung, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi. Dalam pemaparannya saat uji kelayakan, Suyudi mengangkat visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Suyudi merupakan lulusan Akpol 1994 yang berpengalaman spesialis di bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional pada 25 Agustus 2025 hingga 30 September 2026.
Spesifikasi karier Suyudi berada di Bidang Reserse dan Kriminal, mulai dari Resmob, Jatanras, hingga Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2023–2024 dan Kepala Kepolisian Daerah Banten pada 2024–2025. (Eka)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR RI.













1 komentar