HitzSerpong-Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat paripurna, menandai langkah penting dalam mewujudkan emansipasi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa nilai-nilai perjuangan R.A. Kartini terus hidup melalui upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya pekerja rumah tangga.
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini menjadi momentum bersejarah setelah regulasi ini tertunda selama lebih dari dua dekade.
Baca lainnya:
RUU PPRT Diserahkan ke DPR, Menaker Tekankan Hak Pekerja Rumah Tangga
“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik,” kata Lestari di Jakarta, sebagaimana diberitakan laman berita DPR RI, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, selama ini jutaan pekerja rumah tangga, yang mayoritas perempuan, belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2025.
Minimnya perlindungan menyebabkan berbagai persoalan seperti upah tidak jelas, ketiadaan jaminan kesehatan, hingga kerentanan terhadap kekerasan.
Baca lainnya:
Komisi X DPR Dorong Keseimbangan Seleksi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Dengan disahkannya UU PPRT, sejumlah aspek penting kini memiliki dasar hukum, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan.
Lestari menekankan bahwa pengesahan ini merupakan langkah awal. Ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi secara masif hingga ke daerah, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, penerapan sanksi bagi pelanggaran juga harus ditegakkan secara konsisten agar perlindungan berjalan efektif.
“UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga. Tugas kita bersama memastikan terang itu terus menyala,” tukasnya. (eka)






